Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Namasindo Plas, BBNI Ingin Pastikan Sesuai Hukum

Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengusulkan nama pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Namasindo Plas.

Bisnis.com, JAKARTA--Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengusulkan nama pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Namasindo Plas.

Pengajuan ini dilakukan oleh bank bersandi saham BBNI ketika proses persidangan masih dalam tahap kesimpulan. 

Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Suwandi mengatakan pihaknya merupakan kreditur lain dari perkara No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. Oleh karena itu, BBNI memiliki hak untuk turut andil dalam proses PKPU yang masih bergulir.

"Kami masuk sebagai kreditur lain yang bersifat separatis. Jadi, kami berhak untuk mengusulkan nama pengurus," katanya usai persidangan, Rabu (24/1/2018).

Kendati begitu, Suwandi enggan menyebut siapa nama pengurus yang diusulkan. Adapun seluruh pertimbangan dan putusan dia serahkan kepada majelis hakim.

Apalagi, BBNI tercatat memegang tagihan sebesar Rp1,7 triliun. Nilai piutang ini diklaim terbesar di antara kreditur lainnya.

Bukti tagihan ini telah diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Titiek Tedjaningsih. Bukti itu antara lain akta perjanjian kredit dan nilai outstanding fasilitas kredit yang dikucurkan.

Suwandi menuturkan, masuknya BBNI dalam persidangan adalah untuk memastikan proses PKPU berjalan sesuai koridor hukum yang ada.

Langkah ini, lanjut dia, tidak menabrak aturan apapun. Pasalnya, PT Namasindo Plas (termohon PKPU) dalam jawabannya juga telah mengakui memiliki utang kepada BBNI sebesar Rp1,7 triliun.

PT Namasindo Plas juga menyebutkan BBNI merupakan salah satu dari dua perusahaan pemegang tahihan terbesar.

Persidangan telah masuk agenda Kesimpulan. Namun agenda ditunda lantaran masuknya BBNI di tengah-tengah proses persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 25 Januari dengan agenda jawaban Namasindo Plas atas BBNI.

PT Namasindo Plas diajukan PKPU oleh salah satu pemasoknya PT Mbresindo. 

PT Mbresindo mengklaim memiliki tagihan Rp3,78 miliar. Dalam permohonannya, Mbresindo mengusulkan tiga nama tim pengurus yang terdiri dari Akhmad Henry Setyawan, Uli Ingot Hamonangan dan Syahdan Hutabarat.

Apabila usulan BBNI diterima, maka perseroan yang dinahkodai oleh Achmad Baiquni ini dapat menambah satu nama pengurus untuk mengelola PKPU PT Namasindo Plas. Tentunya dengan syarat permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper