Bisnis.com, JAKARTA--Anak Usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yaitu PT Krakatau Engineering tidak perlu merestrukturisasi utangnya via pengadilan.
Perseroan terbukti tidak memiliki utang kepada dua pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East.
Kuasa hukum PT Krakatau Engineering (termohon) Arnol Sinaga mengapresiasi amar putusan.
"Pertimbangan majelis hakim sudah sesuai dengan jawaban kami," katanya usai sidang putusan, Rabu (24/1/2018).
Dalam jawabannya, Arnol menyebutkan penyelesaian utang di luar pengadilan sudah dilakukan kepada para pemohon.
"Kami sudah bayar lunas kepada para pemohon per awal Januari. Kami sudah tidak ada utang," katanya usai sidang jawaban, Kamis (24/1/2018).
Dengan begitu, dia menolak dengan tegas permohonan PKPU para pemohon.
Dalam jawabannya, Krakatau Engineering mengakui memiliki utang kepada pemohon I sebesar Rp1,2 miliar. Namun termohon telah membayar kewajibannya secara lunas pada 5 Januari dan 8 Januari 2018.
Sementara itu, utang kepada pemohon II sebesar Rp163,05 juta juga telah dilunasi per 2 Januari 2018.
"Pemohon I dan Pemohon II sudah tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan PKPU," jelasnya.
Menanggapi, kuasa hukum PT Sapta Asien Mid East (termohon II) Pringgo Sanyoto menyatakan menerima putusan hakim. Meski kecewa, pihaknya tidak berniat mengajukan permohonan PKPU baru.
"Kami terima putusan majelis hakim," ungkapnya singkat.