Bisnis.com, JAKARTA - PT Krakatau Engineering akhirnya dapat bernapas lega lantaran tidak harus merestrukturisasi utangnya lewat pengadilan niaga.
Permohonan penundaan kewjiban pembayaran utang (PKPU) terhadap anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini ditolak oleh majelis hakim.
PKPU diajukan oleh dua vendornya, PT SLS Bearindo (pemohon I) dan PT Sapta Asien Mid East (pemohon II).
Perkara dengan No.168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. kandas seiring putusan majelis.
"Mengadili, menolak permohonan PKPU terhadap PT Krakatau Engineering," ujar Ketua majelis hakim Marulak Purba membacakan amar putusan, Rabu (24/1/2018).
Majelis menimbang PT Krakatau Engineering (termohon) tidak terbukti memiliki utang kepada para pemohon PKPU. Pasalnya, utang tersebut sudah lunas.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari direksi PT Krakatau Engineering.
Oleh karena itu, lanjut Marulak, permohonan PKPU harus ditolak karena tidak sesuai dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam permohonan PKPU, pemohon I dari PT SLS Bearindo mengkaim memiliki tagihan Rp1,2 miliar.
Pemohon I menyuplai barang di proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Sementara itu, pemohon II dari PT Sapta Asien Mid East memiliki piutang Rp163,05 juta.
Pemohon II merupakan sub kontraktor yang mengerjakan proyek EPC UP-Grading Unit Produksi Pelumas Jakarta, Tanjung Priok.