Bisnis.com, PADANG—Harga komoditas cabai merah di sejumlah pasar di Kota Padang sudah mengalami kenaikan sejak beberapa pekan terakhir, bahkan saat ini harga cabai merah mencapai Rp50.000 per kilogram.
Pantauan Bisnis.com di Pasar Raya Padang harga cabai merah dijual di kisaran Rp47.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Begitu juga di pasar satelit, Pasar Alai misalnya, harga cabai merah dijual rerata Rp50.000 per kilogram.
“Memang harga dari sananya sudah naik, karena pasokannya sedikit. Cabai lokal pasokannya juga sedikit,” ujar Ema (45), salah satu pedagang di Pasar Raya Padang, Senin (22/1/2018).
Dia menyebutkan kenaikan harga cabai merah sudah terjadi sejak penghujung tahun lalu. Dari harga cabai Rp30.000 per kilogram pelan – pelan naik hingga mencapai Rp50.000 per kilogram.
Menurutnya, pasokan cabai dari Jawa yang berkurang, begitu pula dengan pasokan cabai merah lokal yang belum memasuki musim panen, sehingga membuat harga pun ikut naik.
Candra, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumbar menyebutkan pasokan cabai akan kembali normal dengan masuknya musim panen di Jawa, sekaligus produksi cabai lokal yang sudah surplus.
“Produksi cabai merah di Sumbar sudah surplus, tetapi sebagian besar dibawa ke luar. Dan cabai dari luar yang juga dipasarkan di sini,” katanya.
Dia mengatakan produksi cabai merah di Sumbar periode Januari hingga Desember tahun lalu mencapai 94.336 ton, dengan areal tanam seluas 7.932 hektare. Angka itu sudah melampaui target produksi 82.392 ton.
Menurutnya, kebutuhan cabai merah daerah itu berkisar 30.000 ton per tahun. Artinya, dengan jumlah penduduk 5 juta orang, kebutuhan cabai daerah itu hanya enam kilogram per kapita per tahun.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Endy Dwi Tjahjono mengatakan komoditas cabai merah, beras dan bawang merah merupakan komoditi utama penggerak inflasi di Sumbar, selain kelompok komoditi yang diatur pemerintah seperti tarif listrik dan BBM.
“Kelompok pangan cabai merah, bawang merah dan beras, adalah yang paling bergejolak, sehingga sangat rentan menyebabkan inflasi,” katanya.
Dia meminta pemerintah daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) memastikan ketersediaan pasokan komoditas-komoditas tersebut di pasaran, serta menjamin rantai distribusinya tidak terganggu.
Terakhir, imbuhnya, jika harga-harga sudah naik secara tidak wajar, maka operasi pasar mutlak dilakukan untuk menstabilkan harga dan menjaga inflasi terkendali.