Kabar24.com, DENPASAR—KPUD Bali menyatakan dua pasangan bakal calon gubernur dan wagub Bali masih belum lengkap persyaratan administrasi yang disyaratkan oleh penyelenggaran pemilu.
Kedua tim pasangan bakal calon yakni Wayan Koster-Cok Ace dan IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan paling lambat pada Sabtu (20/1/2018) pukul 24.00 Wita.
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan jika hingga batas waktu yang ditetapkan dan belum melengkap maka pasangan bakal calon akan ditolak.
“Batas waktunya sampai 20 Januari pukul 24.00 Wita,” jelasnya, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, kedua pasangan bakal calon belum semuanya menyerahkan persyaratan secara lengkap.
Untuk pasangan Koster-Cok Ace, surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah mendapatkan pidana ancaman hukuman 5 tahun perlu perbaikan.
Baca Juga
Selain itu, laporan harta kekayaan bakal calon yang dilaporkan belum terverifikasi oleh KPK. Adapun untuk pasangan Mantra-Sudikerta, belum menunjukkan surat jaminan cuti selama masa kampanye dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah kadaluarsa.
Pasangan ini juga belum melengkapi bukti tanda terima tidak punya tunggakan pajak dan ada ketidaksesuaian nama dalam ijazah dengan KTP-el.