Kabar24.com, JAKARTA- Permohonan praperadilan Fredrich Yunadi tidak akan mengganggu jalannya penyidikan terhadap perkara pokok yang diduga melibatkan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi mengatakan bahwa setelah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, komisi tersebut akan menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk menghadapi permohonan tersebut.
“Jika sudah diterima, termasuk pula isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentunya akan kami bahas dan siapkan bahan-bahannya,” tuturnya, Kamis (18/1/2018).
Dia melanjutkan, KPK tetap memfokuskan perhatian pada penyidikan dugaan pidana menghalang-halangi penyidikan korupsi yang menjerat Fredrich Yunadi serta dokter Bimanesh Sutarjo yang hingga saat ini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi untuk menguatkan dugaan KPK.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mereka diduga melakukan manipulasi rekam medis Setya Novanto saat dirawat di rumah sakit itu seusai mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca Juga
Sehari sebelumnya, politisi tersebut menghilang dari kediamannya sesaat sebelum disatroni oleh penyidik KPK.
Selain mendaftarkan praperadilan, Fredrich Yunadi juga melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta Febri Diansyah ke Bareskrim Polri karena menganggap kedua pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa rekam medis Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah hasil manipulasi.
Perawatan tersebut dilakukan setelah Setya Novanto yang kala itu menjadi klien Fredrich, mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa itu mana. Coba tunjukkan kepada saya dong. Saya ambilkan medical record yang asli. Kita lihat siapa yang bohong. Saya minta ibu Basaria sama Febri diperiksa karena sudah menuduh di depan media katanya saya merekayasa terus penyidik bilang itu kan ranahnya pidana umum kalau begitu saya akan lapor polisi,” ujar Fredrich.