Bisnis.com, JAKARTA – Masa restrukturisasi utang PT Intan Baruprana Finance Tbk (dalam PKPU) kembali diperpanjang selama 20 hari.
Penguluran waktu tersebut kembali didapatkan setelah perusahaan bersandi saham IBFN ini mendapatkan perpanjangan 60 hari.
Penambahan masa PKPU ini mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat.
Kuasa hukum PT Intan Baruprana Finance Tbk (debitur) Aji Wijaya mengatakan, perseroan akan mematangkan skema pembayaran dengan kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan.
Tak tanggung-tanggung, utang IBFN mencapai Rp1,73 triliun. Dari jumlah tersebut, kreditur separatis memegang tagihan Rp1,33 triliun. Para kreditur separatis memegang jaminan fidusia berupa aset dan Medium Term Notes (MTN).
Sementata itu, Rp400 miliar sisanya merupakan tagihan kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
Aji menjamin waktu 20 hari cukup untuk finalisasi proposal perdamaian. "Kami hanya menunggu pihak bank berkomunikasi dengan komite kredit internal saja. Kami menunggu mereka," katanya kepada Bisnis usai rapat kreditur, Kamis (18/1/2018).
Menurut dia, mayoritas suara telah menyetujui perpanjangan PKPU selama 20 hari.
Hakim Pengawas Kisworo memaklumi permintaaan perpanjangan PKPU debitur. Hal ini disebabkan ada urusan yang belum tuntas antara debitur dan kreditur separatis.
Harapannya, proposal perdamaian bisa mengakomodasi seluruh pihak pascaperpanjangan PKPU.
"Saya akan melaporkan hasil rapat kreditur kelada hakim pemutus yang membuat penetapan," tuturnya dalam rapat.
Adapun sidang penetapan akan digelar pada 25 Februari mendatang.