Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung berhasil meringkus Herry, salah satu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Makassar.
Terpidana Herry diamankan di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno Hatta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum mengemukakan terpidana Herry telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban atas nama Tommy Lybianto dan Lo Khie Sin.
Adapun nilai penipuan yang dilakukan Herry mencapai Rp22 miliar.
Menurut Run, terpidana membujuk para korban untuk melunasi kredit macet dengan aset yang dijaminkan pada CIMB Makassar.
"Terpidana menjaminkan aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya telah dinyatakan pailit berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 25 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 19 Maret 2012 atas permintaan atau permohonan pailit yang diajukan oleh Wempi Dahong," tuturnya, Selasa (16/1/2018).
Dia menjelaskan, terpidana Herry berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp22 miliar dan terhadap terpidana dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Kami akan terus mencari semua orang yang sudah masuk dalam DPO ini," kata Rum.