Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyuplai botol kemasan PT Mbresindo meminta debiturnya yakni PT Namasindo Plas serius membayar utangnya.
Hal ini yang melatarbelakangi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Namasindo Plas (termohon).
Kuasa hukum PT Mbresindo (pemohon) Bontor Tobing mengungkapkan pihaknya ingin kepastian pembayaran utang.
Pasalnya, termohon berulang kali mangkir dari kewajibannya. Pemohon juga telah melayangkan somasi dua kali tetapi tidak ditanggapi serius.
"Jalur PKPU lewat pengadilan ini menjadi langkah terbaik untuk mendapakan kepastian," katanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Bontor menambahkan tagihan PT Mbresindo terhadap termohon PKPU sebesar Rp3,78 miliar. Utang itu diklaim telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Desember 2017.
Dengan begitu syarat pengajuan PKPU dianggap telah sesuai dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dia berharap permohonan PKPU dapat dikalbulkan oleh majelis hakim. Dengan begitu, PT Namasindo dapat segera memulai proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh hakim pengawas dan pengurus PKPU.
Sebelumnya, PT Namasindo Plas yang merancang botol kemasan merek minuman ternama ini sudah dua kali lolos dari permohonan serupa yang dilayangkan Bank ANZ pada tahun lalu.
Kini, perkara baru ini terdaftar dengan No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Namasindo Plas (termohon) Aji Wijaya dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengakui perusahaan mengalami masa sulit dalam 2 tahun terakhir.
Oleh karena itu, termohon mengakui adanya utang kepada PT Mbresindo (pemohon PKPU) senilai Rp3,78 miliar.