Kabar24.com, JAKARTA—Langkah hukum yang diambil KPK terhadap mantan pengacara tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi dinilai tepat.
Fredrich saat ini ditahan KPK karena dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh KPK terhadap Setya Novanto.
Di sisi lain, pihak Fredrich menyebut tindakan lembaga antirasuah itu sebagai proses kriminalisasi dan advokat memiliki hak imunitas dalam melaksanakan tugasnya.
Terkait hal tersebut Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan tudingan kriminalisasi dari kuasa hukum Fredrich terhadap KPK tidak berdasar.
Menurut Julius, seorang advokat memang mendapat imunitas saat menjalankan tugas seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 16.
Dalam pasal itu, kata dia, advokat dalam menjalankaan tugas dan profesinya tidak dapat disentuh secara pidana ataupun perdata tapi dengan syarat beritikad baik.
Baca Juga
Pengertian dari itikad baik itu kemudian didefinisikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Itikad baik itu artinya memberikan pembelaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sah, itu dia kuncinya ada batasannya kalau sebaliknya bisa dipidanakan dan bukan kriminalisasi. Pengacara Fredrich saya bantah itu bukan tindak pidana. Mana ada profesi yang benar-benar kebal hukum,” katanya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (14/1).
Argumentasi dari pihak Fredrich yang menentang proses hukum oleh KPK menurutnya opini sesat yang coba dilempar ke publik.
Dia pun menilai, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak boleh meminta penundaan proses hukum terhadap KPK terkait kasus Fredrich.
Hal itu, lanjut dia, karena belum ada nota kesepakatan antara KPK dan Peradi seperti yang dilakukan organisasi pengacara tersebut dengan pihak kepolisian.
Seperti diketahui pihak Fredrich meminta Peradi agar organisasi advokat itu mengajukan penundaan proses hukum kepada KPK untuk terlebih dahulu diperiksa terkait pelanggaran etika.