Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Prenki (30) dalam kasus penyimpanan dan distribusi tabung gas 3 kilogram di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasito mengemukakan modus yang dilakukan tersangka adalah membeli gas 3 kg dengan harga di atas pasar dari para pengecer yang mengantar tabung gas melon tersebut ke tempat usaha milik tersangka.
Tersangka membeli gas 3 kg tersebut sebesar Rp21.000, sedangkan harga pasaran Rp17.000, sehingga pengecer tertarik menjual gas kepada tersangka.
"Kemudian oleh pelaku gas melon itu disuntikkan ke tabung gas 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang. Lalu tersangka menjual gas isi 12 kg dengan harga harga Rp125.000-Rp130.000, padahal pasarannya sekitar Rp160.000," tuturnya, Jumat (12/1/2018).
Dia mengatakan untuk gas isi 50 kg sendiri dijual oleh tersangka dengan harga Rp450.000 dari harga pasarannya sekitar Rp550.000. Menurutnya, rata-rata per hari pelaku membeli sekitar 5.000 tabung gas melon untuk disuntikkan ke tabung yang lebih besar.
"Usaha yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan dan keuntungan yang didapatkan pelaku per hari bisa mencapai Rp20 juta-Rp25 juta, sedangkan keuntungan sebulan mencapai Rp600 juta," katanya.
Baca Juga
Untuk membeli tabung gas melon dengan harga Rp21.000 dari pengecer, modal yang dikeluarkan pelaku per kilogram gas adalah Rp7.000. Lalu pelaku menjual gas 12 kg sebesar Rp125.000, artinya pelaku mendapatkan laba sebesar Rp41.000-Rp46.000 dari setiap gas 12 kg.
Sementara untuk harga jual gas seberat 50 kg, pelaku menjualnya seharga Rp450.000, dari tabung gas ini pelaku mendapatkan laba dari setiap gas 50 kg yaitu sebesar Rp100.000.
"Kami sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas ukuran 3kg sebanyak 4.200 tabung, tabung gas 12kg sebanyak 396 tabung dan tabung gas ukuran 50kg sebanyak 110 tabung. Ditambah dengan 322 selang suntik dan beberapa kendaraan distribusi tabung gas itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pelaku dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 52 huruf d tentang Melakukan Tata Niaga Minyak Bumi dan gas Tanpa Izin Usaha Niaga dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.