Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Melaut Diringankan, Nelayan Bagan Sumbar Diminta Urus Izin

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta nelayan bagan di daerah itu segera mengurus izin, menyusul diberikannya keringanan melaut bagi nelayan bagan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Nelayan tradisional/ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional/ANTARA-Irwansyah Putra

Kabar24.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta nelayan bagan di daerah itu segera mengurus izin, menyusul diberikannya keringanan melaut bagi nelayan bagan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri menyebutkan nelayan kapal bagan di Sumbar masih diberi keringanan persyaratan oleh KKP untuk melaut sebelum dilakukannya revisi Permen KP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

“Kami minta nelayan bagan yang di atas 30 GT untuk segera mengurus izin, karena sudah ada keringanan dari KKP,” kata Yosmeri, Rabu (10/1/2018).

Dia menuturkan KKP memberikan keringanan dengan mengabaikan syarat yang selama ini menjadi kendala bagi nelayan bagan Sumbar untuk mengurus izin.

Menurutnya, kendala nelayan dalam pengurusan izin selama ini adalah soal penggunaan mata jaring yang tidak sesuai aturan, serta ukuran lampu dan pengadaan vessel monitoring system (VMS) atau alat pantau pergerakan kapal.

Selama ini, nelayan bagan Sumbar menggunakan mata jaring ukuran 4 milimeter sesuai dengan kegunaannya untuk menangkap ikan ukuran kecil. Sedangkan beleid itu mengatur mata jaring yang dibolehkan adalah dengan 2,5 inchi.

“Jadi nelayan kesulitan untuk mengganti alat tangkap dan peralatan lainnya sesuai aturan itu, karena harganya yang cukup mahal,” katanya.

Yosmeri mengungkapkan untuk mempermudah pengurusan izin, KKP akan menurunkan tim ke Sumbar menyelesaikan SIUP dan SIPI di Pelabuhan Perikanan Teluk Bungus pada pertengahan bulan ini.

Dengan begitu, imbuhnya, nelayan diberikan kemudahan untuk melakukan pengurusan izin berupa, surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Sebelumnya, nelayan Sumbar yag tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumbar dan Persatuan Nelayan Bagan Sumbar menggelar demonstrasi di kantor Gubernur dan kantor DKP Sumbar mendesak pemerintah merevisi Permen KP No.71/2016 tersebut.

“Permen itu tidak sesuai dengan keadaan nelayan tradisional di Sumbar. Kalau dipaksakan, nelayan harus berinvestasi lagi, dan itu tidak murah. Untuk satu kapal bagan saja, bisa sampai Rp1,5 miliar,” kata Ketua HNSI Sumbar Syaharman Zanhar.

Dia meminta pemerintah tidak menyamaratakan penerapan aturan dan memberikan perlakukan khusus terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Sumbar, yakni dengan kapal bagan.

Apalagi, jumlah nelayan kapal bagan di daerah itu mencapai 8.000 nelayan dari 400 an kapal bagan, mencakup kawasan Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, dan Pasaman Barat.

Masing-masing kapal bagan itu setidaknya beranggotakan 20 nelayan. Artinya, jika satu nelayan menghidupi tiga orang saja, maka ada sekitar 32.000 nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan kapal bagan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper