Kabar24.com, JAKARTA- Pengacara Fredrich Yunadi menyebarkan berbagai berita yang membela dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada Kamis (11/1/2018) pagi, mantan penasehat hukum Setya Novanto itu menyebarluaskan berbagai link berita pada media online yang pada intinya memuat beberapa komentar yang membela dirinya.
Beberapa komentar tersebut diungkapkan para pengacara kondang semisal Henry Yosodoningrat serta Hotman Paris Hutapea.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Fredrich Yunandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Penyidik mengantongi bukti bahwa Fredrich dan dokter Bimaresh Sutarjo diduga kuat berkoordinasi untuk tidak memberikan informasi mengenai kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto serta memanipulasi keterangan medis untuk mencegah penyidik menjemput Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada 16 November 2017 pihak rumah sakit mendapat panggilan telepon diduga dari pengacara Setya Novanto yang meminta disediakan ruangan VIP. Selain itu pengacara tersebut juga memesan seluruh ruangan lain yang berada pada lantai VIP.
Baca Juga
Atas dugaan perbuatan tersebut, Fredrich Yunadi dijerat oleh KPK, dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU Non20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa komisi tersebut berencana memanggil Fredrich Yunadi untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) dan berharap pengacara tersebut beritikad baik untuk memenuhi panggilan.
Saat dihubungi, Fredrich Yunadi memastikan bahwa dia akan memenuhi panggilan itu dengan didampingi Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.