Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Arab Saudi menahan sejumlah pria yang diduga tampil dalam sebuah video "pernikahan gay" pekan lalu.
Dalam rekaman itu, sejumlah pria terlihat menebarkan serpihan kertas atau confetti sembari berjalan berdampingan di suatu tempat luar ruangan. Salah satu dari mereka tampak mengenakan gaun pengantin bercadar.
Menurut kepolisian Mekah, adegan itu diabadikan pada Jumat (5/1/2018) dalam suatu acara di tempat penginapan Kota Mekah. Kejadian itu, menurut polisi, "mengejutkan" tamu-tamu di sana.
Pada Senin malam (8/1/2018), kepolisian Mekah menyatakan telah mengidentifikasi para pemakai busana perempuan dan orang lain yang terlibat dalam insiden itu.
Mereka telah ditahan dan kasus tersebut sudah dialihkan ke jaksa, menurut pihak kepolisian sebagaimana dikutip BBC.com, Rabu (10/1/2018).
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama para pria dan dasar tuntutan.
Baca Juga
Arab Saudi tidak memiliki aturan pidana terkait orientasi seksual atau identitas gender. Namun, sebagaimana dipaparkan lembaga Human Rights Watch, hakim-hakim di Arab Saudi umumnya menggunakan prinsip-prinsip dalam hukum Islam untuk menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam perselingkuhan, homoseksual, atau tindakan "amoral".
Undang-undang antikejahatan siber Arab Saudi juga mempidanakan kegiatan di dunia maya yang melanggar "ketertiban umum, norma agama, moral masyarakat, dan privasi".