Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut mengkriminalisasikan advokat setelah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka pidana menghalangi penyidikan korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kriminalisasi merupakan perbuatan mencari-cari kesalahan orang lain tanpa didasari fakta serta dasar hukum.
“Tapi, dalam perkara ini, kami memiliki minimal dua alat bukti yang cukup serta dasar hukum, Pasal 21 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal ini pun sudah diterapkan ke tersangka yang lain,” ujarnya, Rabu (10/1/2018).
Dia melanjutkan, Fredrich Yunadi dan dokter Bimaresh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk menjalani rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi untuk menghindarkan tersangka dari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dia melanjutkan, beberapa jam sebelum Setya Novanto dirawat karena kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi diduga datang ke rumah sakit tersebut dan berkoordinasi dengan pengelola. KPK memperoleh informasi salah seorang dokter di rumah sakit tersebut mendapatkan telepon dari seorang pengacara Setya Novanto bahwa politisi tersebut akan dirawat pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP. Tidak hanya itu, seluruh ruang perawatan di lantai yang sama juga turut dipesan oleh pengacara tersebut.
“Padahal belum diketahui sakit apa tapi sudah dipesan VIP dan booking satu lantai. Akibat tindakan mereka, penyidik terkendala informasi tentang kecelakaan dan tindak lanjut rawat medis di Medika Permata Hijau,” jelasnya.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 5 Januari 2018 setelah sebelumnya pada 8 Desember 2017 melakukan pencekalan terhadap empat orang di antaranya Fredrich Yunadi.
Menurutnya, untuk sementara, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup kepada para saksi lain dalam perkara ini seperti Hilman Mattauch, jurnalis yang diketahui menjadi supir mobil yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto.
Ketua Tim Advokasi DPN Peradi Sapriyanto Refa mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membela Fredrich Yunadi yang merupakan anggota perhimpunan advokat tersebut. Artinya, sejauh ini mereka melakukan pendampingan dalam perkara pencekalan oleh Ditjen Imigrasi serta perkara menghalangi penyidikan korupsi.
Sebelumnya, Hudson Markiano, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengatakan pihaknya mengecam keras tudingan tersebut dan menganggap pihak-pihak yang menuding tidak memahami Undang-undang (UU) No.18/2003 tentang Advokat.
“Dalam menjalankan tugas advokat dilindungi oleh UU. Pada Pasal 5 advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan murni yang dijamin peraturan perundang-undangan. Di Pasal 6 advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa advokat memiliki hak imunitas baik di dalam dan di luar pengadilan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati profesi advokat tersebut.