Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tak mau mundur. Perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit itu tetap yakin dengan gugatannya ke OJK senilai Rp5,4 triliun.
Asuransi Bumi Asih (penggugat) menyatakan tidak akan mengganti substansi gugatannya. Perseroan tetap menggugat OJK dengan nilai tuntutan fantastis Rp5,4 triliun.
Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi asih Jaya Poltak Hutadjulu mengatakan pihaknya memiliki legal standing sebagai penggugat meski tanpa kuasa kurator maupun izin hakim pengawas kepailitan.
Hal ini didasari pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaam Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal itu menyebutkan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya, sejak pernyataan pailit dibacakan.
Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut memuat, dalam hal debitur pailit adalah perusahaan, organ perusahaan masih bisa berfungsi.
Baca Juga
Menurut Poltak, direksi dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (debitur pailit) merupakan organ perusahaan yang masih berfungsi dan berhak melakukan upaya hukum.
“Kami menggugat atas nama perusahaan yang organnya masih berfungsi, bukan atas nama kurator. Gugatan kami tidak salah,” katanya kepada Bisnis usai sidang, Rabu (10/1/2017).
Dia menambahkan penafsiran Otoritas Jasa Keuangan pada penjelasan Pasal 24 ayat (1) tidak benar. Dia bersikeras perusahaan masih bisa melakukan upaya hukum perdata di tengah proses kepailitan.
Poltak menambahkan, legal standing pengajuan gugatan ini akan disampaikan kepada majelis hakim pada 17 Januari mendatang.
Gugatan dilayangkan kepada OJK lantaran Asuransi Bumi Asih tidak terima izin usahanya dicabut dan dipailitkan. OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil dan imateril senilai Rp5,4 triliun.
Kerugian itu didasarkan pada hilangnya pendapatan dan kandasnya potensi inventasi.
Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat pencabutan izin usaha No. KEP-112/D.05/2013 tertanggal 13 Oktober 2013 batal demi hukum.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan permohonan pailit yang diajukan OJK tertanggal 18 Maret 2015 adalah perbuatan melawan hukum.
OJK mengatakan status Asuransi Bumi Asih sudah pailit sejak 18 Agustus 2015. Artinya, keberadaan perusahaan tersebut sudah hilang menurut hukum.
OJK Menolak
Sementara itu, OJK menyatakan keberatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum. OJK tidak akan menanggapi gugatan sebelum ada legal standing yang jelas dari Asuransi Bumi Asih.
Perwakilan tim hukum OJK mengatakan status Asuransi Bumi Asih sudah pailit sejak 18 Agustus 2015. Artinya, keberadaan perusahaan tersebut sudah hilang menurut hukum.
Perusahaan tidak mempunyai kendali apapun dalam mengoperasikan bisnisnya. Seluruh harta milik debitur pailit sudah beralih untuk dikelola kurator.
Dia mempertanyakan kedudukan hukum penggugat dalam perkara ini. Pasalnya, pihak yang berwenang atas Asuransi Bumi Asih hanya kurator, bukan pihak lain.
Lagipula, kurator mengaku tidak memberikan kuasa apapun untuk menempuh upaya hukum. Dalam persidangan, OJK turut menghadirkan kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang diwakili kuasa hukumnya.
“Kami menolak untuk mediasi dengan pihak yang legal standing-nya saja tidak jelas,” kata perwakilan OJK yang enggan disebutkan namanya kepada Bisnis usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono memaklumi keberatan dari OJK. Menurut UU kepailitan No. 37/2004, lanjutnya, pihak yang berwenang mengajukan upaya hukum adalah kurator.
Wiwik meminta legal standing penggugat apakah menerima kuasa dari kurator.
“Ini kuasa hukum penggugat mendapatkan kuasa dari kurator atau bagaimana? Jangan sampai sudah berkali-kali sidang tetapi legal standing belum jelas,” katanya memimpin sidang.
Kurator kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terdiri dari 7 orang. Adapun 3 dari 7 kurator mengundurkan diri karena terjerat kasus pidana.
Kurator yang kini masih menjalankn tugas antara lain Kevin Setyawan, Indra Nurcahya dan Rudy Indrajaya.
Majelis memberi waktu seminggu untuk penggugat mempertimbangkan gugatannya. Majelis memberi opsi untuk menghentikan gugatan, memperbaiki atau melanjutkan.
Sidang selanjutnya perkara No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. akan digelar 17 Januari 2018.