Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi akan menambah kuota layanan paspor di setiap Kantor Imigrasi (Kanim) agar dapat lebih banyak melayani masyarakat dan memberikan pelayanan pada Sabtu-Minggu selama Januari 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan upaya yang dilakukan Ditjen Imigrasi itu terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor.
“Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratannya menjadi cukup dengan membawa e-KTP dan Paspor yang lama saja,” katanya dalam siaran persnya, Senin (8/1/2018).
Menurutnya, Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan paspor selain di 125 Kantor Imigrasi, yaitu di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dia menjelaskan terkait adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor sejak 25 Desember 2017, pihaknya telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi dengan performa baru yang rencananya diimplementasikan pada Februari 2018.
“Adapun terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga
Agung juga mengungkapkan pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon yang cukup banyak sehingga belum bisa terlayani sampai dengan Januari 2018.
Ternyata, imbuhnya, setelah dilakukan investigasi oleh intelijen keimigrasian ditemukan ada oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor yang sangat merugikan masyarakat yang mengajukan permohan secara online..
Adapun hasil dari investigasi tersebut terdata ada permohonan fiktif mencapai 72.000 lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota menjadi habis..
Sebab, lanjutnya, terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, dan bahkan ada satu oknum yang jumlah pendaftaran fiktifnya mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja.
“Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” tegasnya.