Kabar24.com, JAKARTA - Barang bukti uang yang dirampok oknum anggota Polres Tabalong telah dibawa ke Polda Kalsel, pada Jumat sekitar pukul 10.50 WITA.
"Silahkan ambil gambar tapi tidak ada wawancara dulu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Himawan Sugeha di Banjarmasin, Jumat.
Uang dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total sekitar Rp10 Miliar terlihat cukup banyak. Bahkan, anggota yang membawa pun harus menggunakan karpet untuk mengangkatnya dari mobil guna dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum.
Pemindahan barang bukti uang dari TKP ke Polda dikawal ketat oleh anggota Provost Polda Kalsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Antara, pelaku atas nama Yongki ditangkap Jumat sekitar pukul 04.50 WITA di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kemudian dari pengembangan, diperoleh informasi bahwa oknum anggota berinisial Jum yang menjadi otak melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut saat mengawal uang Bank Mandiri Cabang Tanjung, bersembunyi di rumah keluarga di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Tim gabungan yang langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap Jum pada Jumat pagi sekitar pukul 08.20 WITA.
Adapun barang bukti uang yang ditemukan disembunyikan pelaku Jum di lemari dalam rumah serta sebagian ditimbun pelaku di area belakang rumah.
Berdasarkan pantauan Antara hingga pukul 11.30 WITA, uang masih dihitung di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dibantu petugas perbankan menggunakan mesin penghitung uang.
Petugas Kewalahan Bawa Barang Bukti Uang Rampokan Oknum Polisi
Barang bukti uang yang dirampok oknum anggota Polres Tabalong telah dibawa ke Polda Kalsel, pada Jumat sekitar pukul 10.50 WITA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium