Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan UU Anti-Terorisme Tunggu Masa Sidang

Wakil Ketua pansus Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme dari Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Saputra mengatakan hingga saat ini keputusan soal UUD Anti-Terorisme yang baru belum disahkan karena masih menunggu masa sidang berikutnya.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, KUPANG -  Wakil Ketua pansus Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme dari Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Saputra mengatakan hingga saat ini keputusan soal UU Anti-Terorisme yang baru belum disahkan karena masih menunggu masa sidang berikutnya.

"Seharusnya sudah awal  Desember 2017  sudah ada keputusan soal UU Anti Terorisme ini, tetapi  karena ada kendala jadi nanti masih menunggu masa sidang berikutnya," kata Supiadin kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/1/2018).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri diskusi Publik soal Peranan Masyarakat NTT Dalam Mencegah Terorisme, yang dihadiri oleh Ketua MUI NTT Abduk Kadir Makarim, Ketua GMIT NTT Merry Kolimon, serta pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang.

Mantan Pangdam IX/Udayana ini mengatakan bahwa sidang lanjutan kemungkinan akan digelar pada Februari mendatang sebab masa reses dari setiap anggota DPR sampai dengan 15 Februari.

"Sebab ini kan sambil menunggu juga kehadiran fraksi-fraksi untuk membahas soal UU Anti Terorisme tersebut," tuturnya.

Menurut dia, hanya tinggal beberapa pasal saja yang akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pada Februari mendatang.

"Tinggal beberapa pasal saja. Kita berharap secepatnya pasal-pasal ini disetujui sehingga tidak perlu berlama-lama lagi," tuturnya.

Menurut dia, keputusan untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme itu sudah mendapatkan banyak persetujuan dari sejumlah pihak, baik Mahasiswa, LSM serta sejumlah pihak.

Iapun menyebutkan diterapkan UU tersebut karena selama ini UU yang lama yakni UU nomor 15 tahun 2003 itu hanya bersifat penindakan saja dan tak ada ruang pencegahan bagi munculnya terorisme di Indonesia.

"Akibat UU yang lama itu aparat tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi kelihatannya pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih dihutan-hutan tidak bisa ditindak karena UUnya tidak mengarah ke situ," tambahnya.

Salah satu isi UU tersebut adalah pengawasan terhadap media sosial, kemudian juga diberikan santunan kepada korban bom. Dan semuanya itu diatur dalam UU yang saat ini masih dibahas.

Lebih lanjut politisi Fraksi Nasdem ini juga menambahkan sejak Bom Bali I 2002, hingga kini sudah 421 kali bom mengancam Indonesia. Dan ini semua menurutnya karena tidak kuatnya UU yang lama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper