Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dalam program padat karya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai 2018.
Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp60 triliun alokasi dana desa, maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya.
“Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5 juta hingga 6,6 juta tenaga kerja yang terserap pada sektor itu,” katanya dalam situs resmi Kemendesa PDTT, Minggu (31/12/2017).
Menurutnya, para tenaga kerja itu akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dengan dana desa, seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas.
Terkait program padat karya, lanjutnya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program.
Dalam SKB 4 menteri tersebut, imbuhnya, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Jadi, nanti ada 30% dari dana desa periode 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5 juta -6,6 juta tenaga kerja.
Dia menjelaskan, melalui program dana desa dengan sistem padat karya yang menggunakan 30% dari dana tersebut maka akan ada peningkatan daya beli hingga sekitar Rp100 triliun di kawasan perdesaan.