Bisnis.com, JAKARTA - DPR AS, yang dikendalikan oleh Partai Republik, menyetujui RUU Pajak baru yang akan menambah utang senilai US$1,5 triliun bagi AS.
Persetujuan ini menandai kemenangan legislatif pertama Presiden Donald Trump sejak menjabat pada Januari 2017. RUU Pajak tersebut akan memangkas pajak terutama bagi korporasi dan orang-orang kaya.
Reuters melaporkan Kamis (21/12/2017), DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan 224 suara setuju dan 201 suara menolak. Senat AS pun sudah memberikan persetujuan atas beleid tersebut sehari sebelumnya.
Trump mengatakan aturan baru ini akan memberikan lapangan pekerjaan bagi warga AS. "Kita membuat AS hebat lagi," ujar dia dalam acara selebrasi di Gedung Putih bersama para anggota Partai Republik.
Namun, belum diketahui kapan beleid tersebut bakal disahkan. Trump sebelumnya sudah menyatakan regulasi baru itu bakal menurunkan pajak korporasi dari 35% menjadi 21%.
Di sisi lain, Partai Demokrat menyebut regulasi ini akan membuat kesenjangan antara masyarakat yang kaya dan yang miskin semakin besar. Keputusan itu juga akan membuat utang baru sebesar US$1,5 triliun dalam 10 tahun ke depan, menambah utang AS yang sekarang sebesar US$20 triliun.