Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Setya Novanto Besok Bisa Disidang

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, bisa menjalani sidang besok bila melihat kondisi kesehatannya saat ini.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, bisa menjalani sidang besok bila melihat kondisi kesehatannya saat ini.

"Sejauh ini begitu (siap menjalani sidang)," kata Febri saat dihubungi, Selasa (19/12/2017).

Febri menyatakan dokter KPK telah memeriksa kesehatan Setya, kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Setya masih mengeluhkan batuk.

"Diberikan obat batuk," ujar Febri.

Pengacara Setya, Maqdir Ismail, Sabtu (16/12/2017), menyebut kliennya mengeluhkan sakit perut dan jantung. Ia mengklaim belum ada dokter KPK yang mengecek kesehatannya.

Setya menyatakan sakit diare dalam sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12/2017). Ia pun irit bicara di persidangan lantaran mengaku kesehatannya terganggu. Menurut Setya, ia tak diberikan obat oleh dokter KPK.

Jaksa KPK membantah tuduhan itu. Menurut jaksa, Setya hanya mengeluhkan sakit batuk. Karena itu, dokter hanya memberikan obat batuk.

Setelah pembacaan dakwaan pada Rabu lalu, sidang Setya Novanto bakal digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari Setya.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, telah merencanakan beberapa hal yang akan dimasukkan ke eksepsi kliennya. Firman mengatakan akan meneliti kembali surat dakwaan yang dibacakan jaksa Irene terhadap Novanto. Dari surat dakwaan tersebut, pihaknya akan menyusun beberapa nota keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper