Apresiasi Keputusan MA
Jhoni Boetja, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai PLN WS2JB, langsung bersyukur dan mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut Jhoni, serikat pegawai juga
siap memperjuangkan kembalinya Yekti sebagai karyawan PLN.
Saat ini, kata dia, Yekti tengah mengandung anak pertama sehingga pengembalian statusnya dilakukan setelah
melahirkan. Dampak putusan MK tersebut juga akan dirasakan oleh sejumlah karyawan PLN yang telah merencanakan perkawinan. Jhoni mengungkapkan, paling tidak ada 300 orang atau 150 pasangan yang hendak menuju ke pelaminan.
Jhoni mengatakan, gugatan tersebut memberi jaminan hak asasi para insan karyawan untuk kawin tanpa dihalangi oleh regulasi. Bukan hanya bagi PLN, kini berbekal putusan
MK, karyawan perusahaan lain tak perlu takut untuk menjadi suami-istri. Adapun, bagi internal PLN, putusan MK bakal ditindaklanjuti dengan perubahan kontrak kerja dan peraturan perusahaan. “Pak Dirut PLN [Sofyan Basir] bilang kalau gugatan dikabulkan, ya tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja,” kata dia usai sidang.
Persoalan pernikahan antar sesama rekan kerja di alami juga oleh korporasi lain. Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, mengatakan bahwa PT Indosat Tbk. tidak melarang pegawai menikah dengan rekan kerjanya. Perusahaan hanya melarang hubungan asmara antara dua orang dalam satu reporting line atau satu divisi.
“Jika satu reporting line, pacaran saja enggak boleh. Ini masuk dalam integritas. HRD akan menekankan ini. Misalnya ada bos yang jatuh cinta sama bawahan, atau bawahan jatuh cinta sama bos. Mereka harus declare, memberi tahu HRD,” katanya. Kebijakan itu, menurutnya, sudah diterapkan di banyak perusahaan di Indonesia. Larangan total, jelasnya, justru merugikan perusahaan. Perusahaan berisiko kehilangan talenta padahal semakin lama pasar tenaga kerja semakin kompetitif.
“Memang ada juga yang akhirnya memilih sendiri untuk keluar karena mereka tidak sengaja jatuh cinta. Salah satu memilih keluar. Ada juga yang bisa menjaga objektivitas,” kata Deva.