Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernikahan Rekan Sekantor Dibolehkan: Negatif atau Positif?

Gugatan delapan orang itu terbilang nekat. Pasalnya, mereka tidak menggandeng kuasa hukum atau pengacara dari firma hukum ternama. Bahkan, tidak ada satu pun dari mereka berlatar belakang ilmu hukum. Lazimnya, apabila permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan atas nama sendiri, pemohon memiliki rekam jejak di bidang hukum.

Gugatan Nekat

Gugatan delapan orang itu terbilang nekat. Pasalnya, mereka tidak menggandeng kuasa hukum atau pengacara dari firma hukum ternama. Bahkan, tidak ada satu pun dari mereka berlatar belakang ilmu hukum. Lazimnya, apabila permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan atas nama sendiri, pemohon memiliki rekam jejak di bidang hukum.

Tak gentar, Yekti dkk. terus maju dan menyiapkan berkas permohonan minimalis sebanyak 8 halaman, cukup tipis untuk suatu permohonan yang memiliki dampak besar secara ekonomi dan sosial apabila dikabulkan. Dalil mereka pun tidak terlalu . Mereka merujuk pada prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) yang dianut konstitusi dan UU HAM bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga.

UU No. 1/1974 tentang Perkawinan juga menggariskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir-batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selebihnya, pemohon menggunakan argumentasi moral. Apabila jalinan cinta sesama karyawan terhadang dengan larangan perkawinan, konsekuensinya akan timbul kumpul kebo yang tentunya tidak sejalan dengan norma sosial.

Ternyata, bukan tebaltipisnya berkas yang menjadi pertimbangan MK untuk memutus perkara tersebut. Alih-alih mendasarkan pada argumentasi moral, Majelis Hakim Konstitusi dapat mencari justifikasi hukum positif nasional maupun internasional untuk mengabulkan permohonan Yekti dkk. Pada Kamis (14/12), lembaga itu memutuskan untuk menghapus hak korporasi untuk melarang dua insan pekerja dalam satu perusahaan terikat dalam perkawinan.

Berdasarkan Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diizinkan melarang pekerja atau buruh mempunyai ikatan darah atau perkawinan asalkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan tidak dapat menerima alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa perkawinan rekan satu perusahaan menimbulkan konflik kepentingan.

Hakim menilai ekses negatif tersebut dapat dicegah dengan perumusan peraturan perusahaan yang lebih ketat. MK juga menolak argumentasi bahwa kontrak kerja yang melarang perkawinan telah diketahui oleh pekerja. Pasalnya, dalam pembuatan kontrak tersebut, pihak pengusaha dan pekerja tidak dalam keadaan seimbang. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan pada Kamis (14/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Perjuangan Yekti Kurniasih
Halaman Selanjutnya
Apresiasi Keputusan MA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper