Bisnis.com, PADANG— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak memprioritaskan salah satu bank dalam upaya mendorong gerakan nontunai di daerah.
Kepala Kantor KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu meminta pemda menerapkan transaksi nontunai dengan tidak mengarahkan pada satu bank sebagai pelaksana karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
“Kami dengar ada daerah [pemda] yang mulai menerapkan transaksi nontunai, namun mengarahkan konsumen menggunakan bank tertentu,” katanya, di Padang, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, sesuai UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika hanya mengkhususkan ke satu bank saja, maka berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.
Dia menyarankan agar tidak menimbulkan sentimen dalam menggerakkan program transaksi nontunai, sebaiknya melalui proses tender terlebih dahulu, sehingga bank – bank lainnya tidak merasa ada ketimpangan.
Abdul Hakim mengungkapkan semua pihak bisa saja menerapkan transaksi nontunai dengan mengandeng bank apapun, namun jangan sampai persyaratan hanya menguntungkan salah satu bank saja, sehingga berpotensi monopoli.
“Pemda mesti menjamin kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, jangan sampai berujung pada satu perusahaan saja, yang bakal menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Endy Dwi Tjahjono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar menilai perbankan di Sumbar sudah siap untuk menerapkan transaksi nontunai di Sumatra Barat karena infrastruktur jaringan juga sudah bagus.
“Kami dorong perbankan ambil bagian di berbagai segmen nontunai di Sumbar. Jelas ini jauh lebih efisien, aman, dan menguntungkan,” katanya.
Dia juga mengajak pemerintah daerah memperluas gerakan nontunai, terutama di sentra layanan publik, seperti pembayaran PDAM, listrik, parkir, dan fasilitas lainnya.
Endy mengatakan masyarakat Sumbar umumnya sudah familiar dengan penggunaan traksaksi nontunai, namun perlu disosialisasikan lebih lanjut agar gerakan nontunai lebih massif di daerah itu.