Kabar24.com, BONTANG - Pendiri pondok pesantren ternama di Bontang, berinisial IM (40) diciduk aparat kepolisian lantaran diduga berbuat cabul.
Korbannya umumnya merupakan anak di bawah umur yang tak lain santriwati di ponpes yang didirikan tersebut.
Mereka adalah, M (13), Y (14), A (17), J (16) DAN LP (20) yang kini dalam perlindungan Polres dan Pemkot Bontang. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke ponsel kapolres Bontang.
Pengembangan terhadap informasi yang diterima dilakukan. IM yang sedang berada di ponpes tersebut dijemput oleh beberapa polisi tanpa perlawanan, Rabu (7/12).
“Kami dapat laporan kemudian melakukan penyelidikan karena orang tua korban keberatan, sejauh ini kita masih dalami dari pengakuan pelaku,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Hernando, Jumat (8/12) malam.
Dugaan sementara, warga Gang Gelatik, Kecamatan Bontang Utara ini tak sekali melancarkan perbuatan asusila. “Ya benar dugaannya berulang kali,” sambung kapolres.
Dia memastikan tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan terjadi di ruang kerja tersangka, dapur dan di dalam kamar lingkungan ponpes.
Modus yang dilakukan beragam. Mulai mengancam hingga disuruh membersihkan ruang kerja kemudian digerayangi dari belakang oleh pelakju. Para korbannya yang merupakan peserta didik ilmu agama di sana.
Ironisnya, korbanya mulai dari dari kakak beradik, seperti M dan Y. Bahkan, satu orang santriwati kini tengah mengandung sekitar 25 minggu atau 6 bulan diduga karena tindak asusila yang dilakukan pelaku.
Korban M misalnya, mengaku pernah satu kali disetubuhi di dapur ponpes. “Modusnya dengan cara meminta korban untuk membersihkan ruangan kerjanya,” ujar mantan kapolres Mempawah, Polda Kalbar ini.
Saat M sedang membersihkan ruang kerja, tiba-tiba pelaku dating memeluk korban dari belakang, meraba bagian kemaluan, dan payudara.
Informasi yang dihimpun, pertama dilakukan 14 Juli 2017 dan terakhir 22 November 2017. “Pelaku sempat pisah dengan istrinya, kini sudah berkeluarga lagi,” sambungnya.
Sejauh ini, tersangka sudah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. Kepadanya, polisi mengenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH PIDANA dengan ancaman 15 tahun penjara.