Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK, Busyro Muqoddas cs. Cabut Gugatan Uji Materi Hak Angket

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mencabut permohonan uji materi norma kewenangan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat lantaran kecewa dengan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mencabut permohonan uji materi norma kewenangan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat lantaran kecewa dengan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Perkara uji materi dengan nomor registrasi 47/PUU-XV/2017 itu resmi ditarik pada Kamis (7/12/2017) siang. Selain Busyro, pemohon gugatan lainnya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch.

“Kami sebagai warga negara mengajukan uji materi dengan harapan akan ada putusan yang jernih, benar, dan adil. Tapi setelah masalah Ketua MK, kami kecewa sekali. Karena itu kami menarik permohonan,” ujarnya usai menyerahkan surat penarikan di Jakarta, Kamis.

Masalah yang dimaksud Busyro adalah dugaan adanya lobi politik Ketua MK kepada Komisi III DPR. Arief disebut-sebut akan dipilih kembali sebagai hakim lembaga penafsir konstitusi itu asalkan mementahkan permohonan uji materi kewenangan hak angket DPR.

Melalui hak angket, DPR telah membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran KPK. Namun, penyelidikan terhadap KPK ditolak lembaga antirasuah dan para pendukungnya karena hak angket tidak tepat ditujukan kepada lembaga independen non-pemerintah.

“Ketika DPR membentuk pansus, hemat kami dan para pakar yang memiliki kewarasan berpikir, itu sebagai serangan resmi lembaga negara terhadap KPK,” tambah Busyro.

Setelah muncul dugaan yang menyudutkan dirinya, Ketua MK Arief Hidayat langsung memberikan penjelasan kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan Arief bertemu dengan tiga anggota Dewan Etik pada Kamis (7/12/2017) pagi.

Arief, tambah Fajar, mengakui pertemuan dengan Komisi III DPR sebelum uji kepatutan dan kelayakan seleksi hakim MK. Pertemuan dilakukan ketika Komisi III DPR tengah menggelar rapat Program Legislasi Nasional 2018 di sebuah hotel di Jakarta.

“Bukan untuk lobi politik, tapi pencocokan jadwal. Prof Arief ada undangan ke Uzbekistan selama 10 hari sehingga jangan sampai sedang di luar negeri dipanggil untuk uji kepatutan dan kelayakan,” ujarnya.

Fajar menegaskan pertemuan dengan Komisi III DPR itu seizin Dewan Etik. Sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan, MK telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk menginformasikan habisnya jabatan Arief per 1 April 2018.

“Jadi Prof Arief meminta izin kepada Dewan Etik seandainya nanti ada [agenda bertemu DPR] dalam rangka memilih kembali sebagai hakim MK,” ujar Fajar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper