Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stasiun PSDKP Tangani 22 Kasus Ilegal Fishing di Kaltara

PSDKP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menangani 22 kasus ilegal fishing khusus di perairan Kaltara.
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing./Antara-Joko Sulistyo
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing./Antara-Joko Sulistyo

Kabar24.com, TARAKAN - Sejak 2016 sampai dengan 2017, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menangani 22 kasus ilegal fishing khusus di perairan Kaltara atau Wilayah Pengelola Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Di samping penangkapan ilegal fishing, PSDKP juga telah melakukan 350 peneguran terhadap kapal-kapal nelayan lokal yang tidak membawa dokumen berlayar saat melakukan aktivitas.

Kepala Stasiun PSDKP Kaltara, Kaltim dan Kalsel, Akhmadon menjelaskan dari 22 kasus yang telah ditangani, prosesnya telah sampai di Kantor Kejaksaan. Pada 2016, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 18 kasus ilegal fishing. "Sedangkan pada 2017, ada empat kasus. Jadi totalnya itu ada 22 kasus," kata Akhmadon pada Senin (4/12/2017).

Dia menjelaskan 350 kasus itu mendapatkan peneguran, pembinaan terhadap nelayan-nelayan lokal yang tidak membawa dokumen, atau saat melaut tidak membawa kelengkapan keselamatan.

Peneguran maupun pembinaan itu dilakukan saat operasi yang dilakukan pihaknya sepanjang 2017 ini. Jika nelayan lokal itu masih juga melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. Minimal, diberikan sanksi adminitrasi. Walaupun sanksi itu bukan masuk kategori pidana.

"Kalau nelayan asing, kita tidak ada toleransi. Langsung kita proses. Tidak ada peneguran atau pembinaan," tegasnya.

Dia menginginkan masyarakat agar dapat bersinergi dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan ilegal fishing. Mengingat, bukan hanya nelayan asing yang melakukan, melainkan nelayan lokal juga berpotensi melakukan kegiatan ilegal. Semua harus bersinergi.

"Kita juga bergerak harus bersinergi dengan instansi lain. Seperti Lantamal, Polairut, Bakamla dan lainnya," ungkapnya.

Akhmadon juga menepis isu yang mengatakan bahwa Stasiun PSDKP tidak bekerja selama ini dalam melakukan penanganan kegiatan ilegal di perairan.

Dia menyatakan selama ini, bukan hanya illegal fishing yang diamankan, melainkan juga kegiatan penyelundupan kepiting bertelur secara ilegal. Dari data yang ada, sepanjang 2017, sudah sembilan kasus penyelundupan kepiting bertelur yang digagalkan PSDKP.

"Jadi kalau dikatakan kami hanya duduk di arung kopi itu tidak benar. Ini bukti kalau kami itu bekerja sesuai dengan standar pperasional prosedur (SOP). Kalau masalah diumumkan ke media hasil tangkapan, kami tentu tidak bisa mengekpos semua. Karena penangkapan itu bukan hanya dilakukan di Tarakan. Tetapi wilayah lain yang masuk ke WPP-RI," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper