Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Klarifikasi Zumi Zola Terkait OTT KPK di Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan dia tidak terkait dengan kasus penyuapan yang berbuntut operasi tangkap tangan KPK di provinsi tersebut.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli berbicara saat Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan dalam rangkaian Dialog Semangat Literasi di Tengah Arus Kekinian di Balairung Universitas Jambi, Jumat (5/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli berbicara saat Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan dalam rangkaian Dialog Semangat Literasi di Tengah Arus Kekinian di Balairung Universitas Jambi, Jumat (5/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Kabar24.com, JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan dia tidak terkait dengan kasus penyuapan yang berbuntut operasi tangkap tangan KPK di provinsi tersebut.

Melalui jejaring sosial youtube yang diakses Selasa (5/12/2017), Zumi Zola mengatakan bahwa dia sebagai gubernur sangat prihatin dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan unsur pejabat Pemprov dan DPRD Jambi.

“Saya bersama wakil gubernur sudah mengingatkan dan juga menegaskan kepada seluruh pejabat untuk bekerja maksimal dan jangan melakukan tindakan yang melawan hukum apapun itu bentuknya,” katanya dalam video yang diunggah Raya Pos tersebut.

Dia juga mengaku sebelumnya telah mengkomunikasikan kepada DPRD Jambi melalui para ketua fraksi dan mengajak lembaga legislatif tersebut untuk bersama-sama membangun Jambi melalui program, visi misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan juga menjaga nama baik provinsi tersebut agar jangan samapi terjadi masalah hukum.

Dia mnegakui bahwa beberapa waktu lalu pihaknya memfasilitasi kedatangan KPK dalam acara penandatanganan pakta integritas dan semua pihak yang hadir mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta para kepala daerah kabupaten maupun kota bersepakat untuk tidak melakukan pelangaran hukum maupun prosedur.

“Apa yang terjadi, OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan lisan maupun tulisan kepada yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Zumi Zola mengatakan dia akan patuh kepada proses hukum yang berlaku dan menghormati petugas KPK yang datang untuk melaksanakan tugas. Dia juga siap dipanggil untuk diperiksa oleh KPK karena sebagai warga negara dan pejabat negara, dia harus patuh pada hukum.

Meski beberapa pejabat terjaring OTT, Zumi mengatakan roda pemerintahan di provinsi tersebut tidak akan terganggu. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pengisian jabatan sekretaris daerah, sementara pada tingkat dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, telah ditunjuk pejabat pengganti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper