Bisnis.com, JAKARTA-Farum halaqah pimpinan pondok pesantren se Indonesia mendesak agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran bagi layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren di daerahnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten Kementerian Agama, Ahmad Zayadi mengatakan keputusan forum halaqah itu sesuai Peraturan Pemerintah No.55/2007 yang mengamanahkan agar Pemda membiayai penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
“Forum ini juga merekomendasikan bahwa Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menjadi kunci masuk untuk layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren secara lebih luas,” katanya, Minggu (2/12/2017).
Menurutnya, peraturan presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu menjadi bagian dari landasan penting melahirkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren.
“RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren kini telah menjadi tagihan Prolegnas tahun 2018. RUU ini merupakan lex specialis dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Dia dalam situs resmi Kementerian Agama juga menjelaskan pesantren telah berperan dalam mengokohkan keindonesiaan. Jika awalnya pesantren merupakan lembaga dakwah, maka dalam perkembangannya kemudian berperan sebagai lembaga pendidikan.
Baca Juga
Oleh karena statusnya sebagai lembaga pendidikan, imbuhnya, maka pesantren patut didorong menjadi lembaga pendidikan unggulan yang perlu mendapatkan langkah kebijakan regulasi, afirmasi kebijakan, maupun anggaran yang menunjukkan keadilan.
Dalam forum halaqah yang diselenggarakan di Kudus, Jawa Tengah itu terungkap fakta minimnya alokasi anggaran pendidikan Islam, yang baru mencapai sekitar 11%-12% dari total anggaran pendidikan nasional.
Pemerintah mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) untuk anggaran fungsi pendidikan nasional dengan total anggaran mencapai sekitar Rp416 triliun.
Namun, dari total anggaran tersebut yang alokasikan untuk layanan pendidkan Islam pusat dan daerah hanya Rp50,4 triliun (12%), jauh di bawah anggaran untk layanan pendidikan sekolah pusat dan daerah sebesar Rp308,2 triliun (74,1%).
Alokasi anggaran yang demikian itu dinilai oleh forum halaqah sebagai kurang mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Karena peserta didik yang mengikuti layanan pendidikan Islam itu separuh lebih dari jumlah peserta didik di sekolah.