Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Keberatan Andreas Tjahjadi Ditahan

Kuasa hukum Andreas Tjahjadi, Bontor OL Tobing, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang bukan haknya, dan tak pernah menikmati seluruh hasil penjualan sebidang tanah di kawasan Curug Tangerang.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum Andreas Tjahjadi, Bontor OL Tobing, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang bukan haknya, dan tak pernah menikmati seluruh hasil penjualan sebidang tanah di kawasan Curug Tangerang.

Bontor mengatakan hal tersebut lewat keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com, Kamis (30/11/2017). Dia merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa polisi menahan Andreas Tjahjadi terkait dugaan penggelapan,

Keterangan tersebut merupakan informasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono yang dikutip pada 16 November 2017.

Menurut Bontor bahwa seluruh tanah di Curug Tangerang yang dijual Andreas adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka likuidasi perusahaan . Andreas adalah ketua tim likuidasi.

Dikatakan, bahwa uang dari hasil penjualan tanah tersebut tidak berkurang alias utuh. Dalam kasus ini, kata Bontor, Djoni Hidayat (pelapor) adalah anggota tim likuidasi yang telah meneken surat pernyataan persetujuan bahwa uang hasil penjualan tanah itu ditransfer ke rekening Andreas dalam rangka likuidasi.

“Likuidasi PT Japirex sampai saat ini belum beres, Djoni Hidayat sebagai direktur dan anggota tim likuidasi tidak melaksanakan kewajibannya. Malah membawa urusan likuidasi PT Japirex ke ranah pidana,” ujar Bontor.

Tterkait penahanan Andreas oleh polisi, Bontor menyebut bawa kliennya koperatif, selalu memenuhi pemanggilan, serta memberi keterangan sesuai fakta disertai bukti.

Dia menyayangkan sikap penyidik yang menahan Andreas karena sudah berusia 72 tahun. Selain itu, Andreas sudah dicekal sehingga tak akan melarikan diri, juga tak akan menghilangkan bukti karena rekening Andreas sudah diblokir.

Polda Metro Jaya akhirnya menahan Andreas Tjahjadi yang disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Andreas ditahan terkait dugaan penggelapan dalam jual beli sebidang tanah yang bukan miliknya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono menjelaskan penahanan atas Andreas dilakukan agar Andreas tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper