Kabar24.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper menyerahkan alat bukti surat dalam sidang kedua permohonan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5322, yang digelar di PTUN Jakarta pada Kamis (30/11/2017).
Kuasa Hukum PT RAPP Heru Widodo menyebut alat bukti surat yang diserahkan di antaranya surat keberatan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukti surat lain yakni tanda terima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5322.
"Beberapa alat bukti kunci yakni surat keberatan kepada kementerian, lalu ada tanda terima dari kementerian. Ini menjadi dasar menghitung tenggang waktu 10 hari. Setelah 10 hari tidak ada keputusan diterima atau ditolak, itu dianggap sebagai fiktif positif," kata dia ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga
Heru mengatakan alat bukti surat tersebut menguatkan permohonan RAPP untuk mencabut pembatalan SK Menteri LHK No.5322. Setelah ini kata dia, persidangan pada Senin (4/11/2017) masih dengan agenda penyampaian bukti tambahan. Adapun, putusan perkara dijadwalkan 21 Desember 2017.