Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan UU Pekerja Migran

Pemerintah diharapkan melibatkan pekerja migran di luar negeri dalam menyusun peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Seperti diketahui, peraturan tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI pada 25 Oktober 2017 lalu.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal dan sepatu di PT Aggiomultimex, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/9)./ANTARA-Umarul Faruq
Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal dan sepatu di PT Aggiomultimex, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/9)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diharapkan melibatkan pekerja migran di luar negeri dalam menyusun peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Seperti diketahui, peraturan tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI pada 25 Oktober 2017 lalu.

Adapun usulan tersebut muncul dalam diskusi yag digelar oleh Indonesian Family Network (IFN) bekerja sama dengan LSM lokal Transient Worker Count Too (TWC2) pada Minggu (26/11/2017) di Singapura yang diadakan. Dalam diskusi tersebut mereka menjadikan topik UU PPMI sebagai isu pembahasan yang utama.

Didi Yakub dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Globalmengaku mengapresiasi kerja DPR RI dan Pemerintah yang akhirnya berhasil menuntaskan UU PPMI.Pasalnya peraturan tersebut awalnya telah tertahan selama 7 tahun untuk disahkan.

Di sisi lain dia juga berterima kasih kepada elemen masyarakat sipil seperti organisasi buruh migran di dalam dan luar negeri, LSM, akademisi yang terus mengawal dan memberikan masukan terhadap pembahasan UU tersebut.

Ada beberapa hal yang merupakan langkah maju menurut Didi Yakub. UU ini sebagian telah melakukan harmonisasi dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Di samping itu, dia melihat penguatan peran pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dalam tata kelola migrasi dan mengurangi peran swasta yang selama ini dominan.

“Kemudian adanya persyaratan yang lebih berat untuk perusahaan penempatan pekerja migran dan sangsi pidana yang lebih tegas, baik penjara dan/atau denda, terhadap perorangan ataupun perusahaan yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai aturan,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2017).

Sementara itu, agar peraturan ini dapat dijalankan dengan baik Didi mengatakan bahwa dibutuhkan setidaknya 27 peraturan yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan. Agar peraturan tersebut mencapai sasaran sesuai amanat UU, Didi menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi ke pekerja migran di luar negeri.

“Sebaiknya pemerintah meminta masukan dari pekerja migran yang tentunya akan memperkaya isi peraturan tadi. Kami dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global siap mendorong proses ini,” ujarnya.

Adapun,  di samping mengenai topik pelibatan seara lebih jauh pekerja migran dalam UU PPMI, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah masukan dari para pekerja migran. Masukan itu salah satunya penguatan peran pemerintah di luar negeri yang semangatnya tidak sekuat dengan di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper