Kabar24.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa musisi Ahmad Dhani setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter.
Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan besok, Kamis (30/11/2017). Hingga saat ini belum diketahui apakah pentolan grup band Dewa 19 tersebut akan menghadiri panggilan polisi.
"Agendanya besok sekitar jam 10.00 WIB. Jadi nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono, Rabu (29/11/2017).
Menurut Argo, kalaupun tidak hadir, pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan kepada Dhani.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan laporan nomor: LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus.
Dalam pemrosesannya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga
Jack membuat laporan lantaran status di akun sosial @AHMADDHANIPRAST dianggap mengandung hasutan dan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Atas laporan ini, Dhani dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.