Kabar24.com, MALANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membuat aturan yang membolehkan pemerintah desa mengalokasikan 30% dari dana desa yang diterimanya untuk upah pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya akan mengatur pembagian dana desa untuk beli material dan upah bagi pelaksana pekerjaan.
“Kami menghitung seandainya ada pekerjaan yang menggunakan dana desa maka sebesar 30% diantaranya bisa digunakan untuk membayar upah oleh masing-masing desa penerima dana itu,” katanya.
Dia menyampaikan hal itu dalam acara media gathering bertema Membangun optimisme melalui jurnalisme di Malang yang diawali kunjungan ke Desa Ngadas dan Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur pada 26-28 November 2017.
Menurutnya, pemanfaatan dana desa harus berdasarkan pola swakelola yang maksudnya seluruh dana yang berasal dari pemerinah pusat itu harus dikelola oleh masing-masing pemerintahan desa.
Anwar menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan aturan resmi yang membolehkan pemerintah desa menggunakan 30% dari dana desa untuk upah pekerja sehingga dapat segera diberlakukan.
Adapun pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa tersebut, ujarnya, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, yakni kontraktor, yang akan menyelesaikan pekerjaannya.
Sebab, lanjutnya, pada prinsipnya dana desa itu untuk swakelola yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendir dengan menggunakan material lokal dan untuk menumbuhkan dan mempertahankan semangat gotong royong warga.