Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Zakat dan Pajak Segera Direalisasikan

Pengelolan zakat dan pajak dapat dilakukan secara integratif dan dikelola negara dengan didukung manajemen dan kebijakannya dilakukan secara modern berdasarkan prinsip good governance.
Petugas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menungkan beras ke dalam ATM Beras./JIBI
Petugas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menungkan beras ke dalam ATM Beras./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolan zakat dan pajak dapat dilakukan secara integratif dan dikelola negara dengan didukung manajemen dan kebijakannya dilakukan secara modern berdasarkan prinsip good governance.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengatakan bila regulasi zakat seperti pajak, maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa lebih fokus dalam mengentaskan kemiskinan.

“Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat itu bisa lebih fokus dalam mengentaskan kemiskinan dan mencapai tujuan keadilan sosial. Sehingga ketimpangan di masyarakat bisa dikurangi,” katanya, Rabu (22/11/2017).

Menurutnya, sesungguhnya zakat bersifat sosial dan menyangkut akumulasi harta yang terkait masalah keadilan ekonomi, maka diperlakukan berbeda dengan salat yang bersifat personal, yang tidak mungkin dilakukan pemaksaan oleh negara.

Zakat itu terkait hak orang lain dan sirkulasi harta, sehingga negara punya kewenangan untuk memaksa. Karena zakat merupakan kewajiban, bukan ibadah sukarela, maka membayarnya sebagai kewajiban, memberikan hak kepada negara untuk memberi sanksi sosial dan ekonomi.

Dia menjelaskan dana zakat bukan bersifat kedermawanan biasa. Karena itu jika dikaitkan dengan pajak, maka bisa diterapkan seperti di Malaysia, di mana pembayarannya menjadi pengurang pajak, bukan pengurang penghasilan yang kena pajak.

“Instrumen negara dapat menjangkau segala lapisan struktural masyarakat, maka keterlibatan negara akan mendorong terjadinya kesejahteraan dan keadilan sosial,” ujarnya.

Asep mengatakan secara filosofis, konsep negara Indonesia  adalah untuk keadilan sosial. Maka, negara punya hak untuk mengontrol dan mengelola zakat dari masyarakat untuk tujuan-tujuan sosial itu.

Dia mencontohkan, di Brunei Darussalam, Malaysia, Kuwait, Sudan, Singapura, Arab Saudi dan Yordania, otoritas diberikan kepada negara untuk menjadi pengontrol dan pengelola utama perzakatan.

Maka, lanjutnya, jika ada lembaga lain seperti LAZ, fungsinya lebih sebagai patner atau mitra yang mengembangkan usaha-usaha, misalnya pemberdayaan tertentu dari hasil zakat tersebut.

“Zakat mengandung makna ibadah sosial, yaitu dipahami sebagai keseimbangan antara yang kaya dan miskin, penghapusan monopoli orang-orang kaya, perlindungan si miskin, pemerataan harta, hubungan mutualisma dan kesetaraan kaya-miskin,” tegasnya.

Dalam sistem keuangan modern, lanjut dia, zakat dianggap sebagai sistem keuangan yang dapat menyangga kebutuhan publik atau pemasukan keuangan negara, di samping pajak. “Zakat harus menjadi instumen keuangan untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat seperti tertuang dalam sila kelima Pancasila,” ucapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper