Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Begini Peran Ketua RT di Persekusi Cikupa

Jadi Tersangka, Begini Peran Ketua RT di Persekusi Cikupa
Hotline pengaduan tindakan persekusi /Aji.or.id
Hotline pengaduan tindakan persekusi /Aji.or.id

Kabar24.com, JAKARTA - Toto, 41 tahun, Ketua RT 07 Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi tersangka persekusi terhadap sejoli pria R (28) dan kekasihnya MA (20) pada Sabtu, 11 November 2017 di Cikupa, Tangerang.

Menurut Tohir, warga sekitar, Toto sehari-hari bekerja serabutan. “Sudah menjabat dua periode, artinya dia sudah enam tahun sebagai ketua RT di kampungnya,” ujar Tohir kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.

"Kejadian kemarin, berawal dari Pak RT mendapat laporan sejumlah warga kalau di kontrakan milik Helmi sering dijadikan tempat mesum," ujar Tohir. Setelah mendapatkan laporan, Ketua RT Toto mengintai. "Ya saya tahunya sudah ramai, ketua (RT) mengintai karena katanya di kontrakan itu sering datang laki laki tengah malam," kata Tohir.

Saat ini Toto mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota Tangerang di Tigaraksa. Dia dijebloskan ke penjara bersama lima pelaku persekusi berupa penganiayaan, penelanjangan, dan pengarakan terhadap pasangan sejoli, R  dan MA.

Menurut A.Goni, pengacara Toto dan lima tersangka G (44), A (37), S, N dan I, para tersangka mengaku menyesal. "Mereka belum menceritakan detail kejadian, hanya mengaku menyesal dan Toto juga mengatakan telah menampar korban. Tentang peran masing-masing masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari kepolisian,"kata Goni dihubungi Tempo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan sampai saat ini para tersangka belum diperiksa lag. “Tersangka juga belum bertambah, masih seperti kemarin. Mereka berada dalam sel," kata Wiwin.

Wiwin mengatakan, Toto dan G adalah memukul R dan MA saat digiring ke rumahnya. "G memukul saat korban sampai di rumahnya,"kata Wiwin. Sedangkan peran A dan N menarik kerah baju korban.

Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif mengatakan trauma healing diperlukan karena MA syok. Maka, psikiater diperlukan untuk membantu mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami korban pasca ditelanjangi, diarak nyaris bugil keliling kampung dan dilihat khalayak ramai.

"Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memberikan memulihkan kondisi kejiawaan korban," ujar Sabilul. Maka, demi keamanan korban, polisi pun menyembunyikan alamat R di Tigaraksa.

"R berada di rumah orangtuanya di Tigaraksa, 30 menit dari rumah kontrakan MA di Cikupa. Sedangkan MA dititipkan di rumah kerabat R, dia aman dan kami tidak mengizinkan diwawancarai dulu,"kata Sabilul.

Pada malam kejadian, R dan MA diarak keliling kampung sekitar 1 kilometer bolak-balik dari rumah kontrakan ke jalan desa, lalu ke rumah RW. Lalu kembali ke kontrakan. Tak lama kemudian, R dan MA dijemput keluarga R.

Sejak Sabtu malam itu MA hengkang dari rumah kontrakan yang baru dua bulanan ditinggalinya. Menurut Lisa, tetangga sebelah kontrakan MA harga sewa rumah kontrakan berbentuk petak dengan ukuran 3 kali 2,5 meter itu sebulan Rp 530 ribu.

Polresta Tangerang pun sudah membentuk Tim Cyber untuk memburu pengunggah video penganiayaan dan penelanjangan terhadap sejoli R dan MA yang diarak nyaris bugil itu. Polisi juga sudah menghapus empat akun yang mengupload di YouTube dan sedang menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi itu di media sosial.

"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Sabilul. Menurut Sabilul, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu.

Apalagi, aksi kekerasan itu direkam dan disebarluaskan di media sosial. Hal itu, kata Sabilul adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. "Orang-orang yang terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," ucap Sabilul.

Sabilul juga memastikan sejoli R dan MA, sebelum persekusi terjadi dalam kondisi berbusana, tidak sedang berbuat mesum. Sebelumnya Ketua RT juga tidak pernah melakukan teguran terhadap korban. Mengenai apakah MA sudah melaporkan ke RT setempat keberadaannya di kontrakan itu, Sabilul belum mengetahuinya. “Saat ini kami sedang berfokus pada kasus penganiayaan dan penelanjangan,” ujar Sabilul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper