Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi terkait kasus kematian dokter L akibat enam peluru yang ditembakkan suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyampaikan penyidik telah menyiapkan segala keperluan berkaitan dengan proses rekonstruksi ini.
"Kita tunggu saja nanti dan kita lihat, dengan adanya prarekonstruksi kita bisa mengetahui seluruh rangkaian tindak pidananya seperti apa, kemudian peran-perannya seperti apa," katanya, Senin (13/11/2017).
Hingga saat ini, dokter H yang menembak istrinya karena menolak diajak bicara jelang putusan pengadilan terkait gugatan cerai yang diajukan sang istri masih berada dalam tahanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan.
Pekan lalu, ketika ditanya terkait alasan dirinya melakukan penembakan kepada istrinya setelah sebelumnya membeli dua pucuk senjata, H hanya melontarkan kalimat dan kata-kata aneh seperti reinkarnasi.
H diketahui digugat cerai oleh istrinya almarhumah dokter H setelah sebelumnya sempat dilaporkan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. Selain karena dugaan menolak dicerai, polisi terus menggali kemungkinan adanya motif lain yang mendorong tindakan H menembak istrinya sendiri.
Baca Juga