Kabar24.com, JAKARTA- Alvin Lim yang pernah menjadi pengacara Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, dua pelapor eks petinggi Asuransi Allianz Life, membantah pernyataan pihak Asuransi Allianz Life Indonesia terkait alasan penghentian penyidikan kasus kedua mantan kliennya.
Menurut Alvin, kasus tersebut akhirnya dihentikan karena kedua kliennya mencabut laporan yang mereka buat terkait penolakan klaim oleh pihak Allianz.
"Bukan tidak cukup bukti tapi kan dibeli cessie. Jadi, buku polis diambil mereka (pembeli cessie) makanya barang bukti tidak ada, tidak bisa lanjut," kata Alvin dalam keterangan tertulis kepada Bisnis.com, Jumat (10/11/2017) malam.
Pembeli cessie adalah pihak ketiga yang menurut Alvin membeli klaim Ifranius dengan harga puluhan kali lipat hingga bernilai ratusan juta rupiah.
Setelah ditawarkan pembelian klaim, menurut Alvin yang dalam perjanjian jual beli klaim bertindak sebagai saksi, pihaknya pun mencabut laporan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebab polis yang dijadikan salah satu bukti harus diserahkan kepada pihak ketiga yang membeli klaim.
"Bahwa SP3 terjadi karena telah ada pembelian hak tagih klaim oleh pihak ketiga dan pembeli cessie meminta buku polis satu-satunya barang bukti kunci agar kasus pidana tidak lanjut," kata Alvin.
Baca Juga
Sementar itu, Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan membenarkan bahwa kasus yang telah menetapkan Mantan Presdir Allianz Life Joachim Wessling dan Mantan Manager Klaimnya Yuliana Firmansyah ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
Namun, yang dimaksud dengan tidak cukup bukti dalam hal ini adalah karena pihak pelapor telah mencabut laporan dan keterangan yang tertuang dalam BAP.
"Jadi, pelapor itu mencabut pengaduannya dan keterangannya dalam BAP sehingga tentu dengan kondisi ini penyidik tidak dapat melanjutkan penyidikan, menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," jelasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis pihak Allianz menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah diajukan oleh pihaknya kepada pihak berwajib, penyidikan atas Joachim dan Yuliana telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait kekurangan bukti yang dimaksud.
"Berdasarkan pada fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah kami ajukan kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti sebagaimana sesuai dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S.Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017," kata Allianz dalam keterangan tersebut.
Allianz Life juga menyampaikan bahwa pihaknya mengambil sikap tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak dapat terverifikasi kebenarannya.
"Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah kami, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Merasa keberatan atas status pengajuan klaim yang diberikan, keduanya kemudian melaporkan Allianz Life kepada pihak kepolisian... Pada saat ini, kami tidak membayar klaim kepada keduanya karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis."
Allianz juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak nasabah dengan standar praktik yang mendukung nasabah dan bekerja sama guna memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ifranius dan Goena yang merasa klaimnya tidak dipenuhi membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Alvin, pihak Allianz mengharuskan agar kedua mantan kliennya itu menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Menurut Alvin, selain tidak terdapat dalam polis, permintaan rekam medis lengkap tersebut juga tidak mungkin dilakukan karena melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Adapun yang bisa dikeluarkan oleh rumah sakit adalah resume rekam medis pasien.