Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Klaim Allianz : Laporan Dicabut, Penyidikan Dihentikan

Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan kasus dengan terlapor dua mantan petinggi PT Asuranai Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan kasus dengan terlapor dua mantan petinggi PT Asuranai Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.

Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan menegaskan penghentian proses penyidikan dilakukan karena pihak pelapor akhirnya mencabut laporan yang dibuat  Seperti diketahui, dalam kasus ini Allianz dilaporkan oleh Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.

"Pelapor mencabut pengaduannya sehinga kami hentikan," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, dalam keterangan persnya Allianz menyebutkan bahwa penghentian kasus dilakukan karena bukti yang tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini berdasarkan fakta dan berbagai keterangan yang telah diajukan oleh raksasa Asuransi dari Jerman ini.

"Berdasarkan pada fakta dan berbagai keterangan yang telah kami ajukan kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti sebagaimana sesuai dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S.Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S.Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November," demikian keterangan pihak Allianz seperti dikutip dari siaran persnya.

Namun, menurut Iman tidak cukupnya bukti untuk melanjutkan kasus ini adalah karena laporan telah dicabut oleh pihak pelapor.

Pelapor sendiri menurut polisi tidak menjelaskan alasan pencabutan laporan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum Ifranius dan Nanda pada saat kasus ini berjalan, pencabutan dilakukan setelah adanya pihak ketiga yang membeli klaim kedua mantan kliennya dengan nilai puluhan kali lipat dari nilai klaim yang diajukan ke Asuransi Allianz Life. Dia juga membantah kalau kasus ini lemah bukti.

"Bukan tidak cukup bukti tapi kan dibeli cessie [pihak] ketiga. Jadi buku polis diambil mereka makanya barang bukti (buku polis) tidak ada, tidak bisa lanjut," katanya dalam pesan kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper