Bisnis.com, JAKARTA - Polemik klaim asuransi yang menyebabkan pelaporan dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya memasuki babak baru pada pekan ini.
Proses penyidikan kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Joachim Wessling yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Allianz Life dan Yuliana Firmansyah yang sebelumnya menjabat Manajer Claim Allianz Life, dihentikan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (10/11/2017), Allianz Life memberikan informasi bahwa proses tersebut dihentikan lantaran tidak cukup bukti dan telah diyatakan dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan No: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan No: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017.
"Berdasarkan pada fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah kami ajukan kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti," tulis rilis resmi tersebut.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Alvin Lim, kuasa hukum dua pelapor, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, Selasa (7/11/2017).
Menurutnya, kedua kliennya mencabut laporan lantaran sudah bersepakat dengan pihak ketiga yang ingin membeli klaim asuransi kedua pelapor. Sebagai gantinya, kedua pelapor pun mendapatkan dana dengan nilai hingga puluhan kali lipat ketimbang total klaim yang dibayarkan Allianz Life sebelumnya, yakni sebesar Rp16,5 juta.
Baca Juga
"Jadi, pelapor didekati satu pihak. Katanya perusahaan ini jual beli klaim dan menawarkan ganti rugi puluhan kali lipat dari nilai klaim seharusnya," ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Allianz Life juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki sikap yang tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak dapat terverifikasi kebenarannya.
"Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah kami, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda."
Pihak Allianz Life menyatakan selama penyidikan berjalan perusahaan asuransi jiwa patungan dengan pihak asing atau joint venture ini sepenuhnya menghormati proses hukum dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum, serta ketentuan yang berlaku.
"Pada saat ini, kami tidak membayar klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis," demikian tertulis dalam keteranganr resmi Allianz.