Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan putusan MK tentang pengujian Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan soal pengosongan kolom agama.
"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo via pesan pendek, Rabu (8/11/2017).
Tentu saja, kata dia, dengan keluarnya putusan itu, akan berimplikasi kepada warga negara yang menganut aliran kepercayaan. Dengan putusan MK itu, tuturnya, penganut kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaannya pada kolom Agama di KTP elektronik atau KTP-el.
Tjahjo menyebut putusan MK ini bersifat konstitusional bersyarat yaitu "menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan begitu, dia mengataka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'. Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Selain itu kata dia, Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data kepercayaan diperoleh, maka Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base. Serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
"Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaten dan kota," kata Tjahjo.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, juga akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi diperlukan untuk mengakomodir putusan MK dimaksud.