Kabar24.com, JAKARTA - Panitia Seleksi CPNS Tahun 2017 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD), dimana para pelamar yang dinyatakan lulus SKD/TKD berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara.
Namun tidak semua yang lulus SKD dan memenuhi Passing Grade (PG) yang berhak melangkah ke tahap SKB karena berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 menyebut jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
Pada pengumuman yang diunggah di laman BPOM, tertera nama-nama pelamar yang memenuhi PG serta nama-nama pelamar yang memenuhi PG dan berhak mengikuti tahapan SKB dan Wawancara.
"Untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diinformasikan selanjutnya. Bagi peserta seleksi agar selalu memantau website Badan POM, www.pom.go.id atau https://e-rekrutmen.pom.go.id ," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani, selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS BPOM 2017.
BPOM menyediakan formasi sebanyak 461, dari 61 Kementerian/Lembaga (K/L) yang membuka lowongan penerimaan CPNS Tahap II dengan jumlah total formasi sebanyak 17.928.
Berikut ini rincian nama-nama pelamar yang berhak mengikuti tahap seleksi SKB dan Wawancara di BPOM, silakan klik link di bawah ini:
Baca Juga
Pengumuman
Peserta yang memenuhi passing grade
Peserta yang memenuhi passing grade dan dapat mengikuti SKB dan Wawancara