Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan dirinya oleh KPK sebagai saksi korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sedianya Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana di gedung KPK, Senin (6/11/2017).
Namun, lanjutnya KPK kemudian menerima surat dari DPR yang menyatakan Setya Novanto tidak dapat menjalani pemeriksaan.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," katanya.
Dia melanjutkan, surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan Lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berdasarkan surat itu, kata Febri, panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI.
Sebelumnya pekan lalu Setya Novanto juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK namun dia melayangkan surat yang menyatakan bahwa dia tengah sibuk menjalankan tugas sebagai Ketua DPR dan mengunjungi konstituen selama masa reses.
Pekan lalu pulang, dia bersaksi di pengadilan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka lain dari pihak swasta yang terbelit rangkaian megakorupsi pengadaan KTP Elektronik.