Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Olly Tetapkan UMP Sulut 2018 Sebesar Rp2,82 Juta

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2018 sebesar Rp2.824.286 per bulan.
Olly Dondokambei
Olly Dondokambei

Bisnis.com, MANADO - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2018 sebesar Rp2.824.286 per bulan.

Berdasarkan dokumen yang Bisnis.com perolehan, besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan dari pada UMP saat ini sebesar Rp2.598.000.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey seperti pada surat resmi penetapan itu, menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi No.07/DEPEPROV/X/2017, pada 30 Oktober 2017 tentang usulan penetapan UMP Tahun 2018.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. B.337/ M.NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2017 pada 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2017.

Sesuai KEPPRES No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Selasa 31 Oktober 2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2018 sebesar Rp2.824.286," demikian bunyi Pergub No.48 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 31 Oktober 2017.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi tehnis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kab/Kota

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo menambahkan besaran UMP tahun depan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai sebesar 8,71%.

"Kami harapkan bagi pengusaha dan pekerja/ buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya Rabu (1/11).

Jadi, lanjut Erny, dengan ditetapkan UMP 2018 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

"Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar sesuai aturan itu tentu akan kami berikan sanksi administrasi, kemudian teguran tertulis dan bahkan bisa sampai tingkat pemberhentian kegiatn usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui juga telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni sebesar 8,71%.

Kenaikan tersebut merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99% disertai tingkat inflasi sebesar 3,72%,

Sementara itu, sejumlah serikat buruh di Sulawesi Utara yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut maupun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut menyatakan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang ideal adalah Rp3 juta.

Koodinator Daerah (Korda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan mengatakan para pekerja menghendaki UMP naik menjadi Rp3 juta.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi. Pihaknya pun mengambil sikap tidak hadir dalam penetapan UMP karena dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh. ”Tahun depan, angka yang ideal berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut di kisaran Rp3 juta,” katanya.

Menurutnya angka itu sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Bumi Nyiur Melambai yang memang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia. “Kami jangan hanya mengacu nasional atau PDB saja, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB," ujarnya.

Menurutnya Sulut harus berani keluar dari lingkaran penetapan UMP berdasarkan hitungan inflasi & PDB nasional, demi kesejahteraan buruh di Sulut.

Bahkan, kata dia, besaran angka Rp3 juta tersebut sebenarnya juga belum dapat untuk mencukupi kebutuhan buruh di Bumi Nyiur Melambai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper