Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas persaingan usaha memilih fokus mendefinisikan makna pasar di tengah perkembangan dan berubahnya model bisnis yang disebabkan disrupsi inovasi.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan tidak bijaksana jika otoritas persaingan usaha ataupun pemerintah menghentikan inovasi, hanya karena budaya atau cara berpikir yang ada saat ini tidak dapat menerima sebuah perubahan atau bahkan inovasi.
“Dengan perkembagan industri yang kuat, analisa persaingan usaha tidak dapat dilakukan terburu-buru. Penting bag ikita semua mengubah pemikiran tradisional dan menyambut gelombang inovasi,” tuturnya dalam sambutan The Second Jakarta International Competition Forum (2JICF), Rabu (25/10).
Disrupsi Inovasi yang bermunculan belakangan ini, menuntut perubahan cara kerja otoritas persaingan usaha. Terutama tentang penegakan hukum persaingan usaha, yang menimbulkan tantangan tersendiri.
Menurutnya, secara khusus disrupsi akan mengganggu stabilitas bisnis pelaku usaha incumbent. Sementara itu, jika otoritas persaingan usaha wajib berhati-hati untuk menjaga proses inovasi yang berlangsung dan tetap menjaga keterbukaan pasar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap selama pemikiran stakeholders masih belum mengarah kepada digitalisasi, maka wajar setiap inovasi yang hadir sulit untuk diterima.
“Kuncinya memang di mindset, harus disadari perkembangan terus ada,” ujarnya.