Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran zakat dapat menjadi pengurang penghasilan terkena pajak bagi perorangan maupun badan.
Hal itu bisa terjadi jika pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi pengumpul zakat, infak dan sedekah yang resmi diakui pemerintah.
Kepala Subdit PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak Ary Festanto mengatakan regulasi berupa undang-undang (UU) telah mengatur bahwa zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan terkena pajak tersebut.
"Ini bentuk rangsangan yang diberikan pemerintah agar masyarakat tergerak hatinya menunaikan zakat,” katanya dalam acara Pelatihan Manajemen Zakat, diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Pelatihan diikuti para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kementerian, lembaga negara, BUMN dan perusahaan swasta.
Nara sumber antara lain dari Subdit PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Syafatul Arief, dan Kepala Divisi UPZ Baznas Faisal Qosim.
Baca Juga
Ary menjelaskan agar mendapat pengurangan penghasilan kena pajak itu para muzaki harus membayar zakatnya ke instansi legal sesuai peraturan perundangannya, yakni melalui lembaga resmi yang diakui negara seperti Baznas,
Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) saat membayar zakat di Baznas menjadi bukti setor zakatnya yang bisa dijadikan sebagai instrumen pengurang penghasilan terkena pajak.
"Bukti pembayaran tersebut dilampirkan saat membayar pajak penghasilan. Hal ini berlaku untuk perorangan dan badan," ujarnya saat menyampaikan presentasi berjudul Zakat Pengurang Penghasilan Terkena Pajak.
Sementara itu Kepala Bagian Layanan UPZ Baznas, Mohan, mengatakan UPZ berperan sebagai pengumpul zakat yang merupakan perpanjangan tangan dari Baznas di instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang telah memiliki UPZ.
Fungsi UPZ, lanjutnya, hampir sama seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, untuk koordinasinya UPZ langsung berhubungan dengan Divisi Pengumpulan UPZ Baznas.
"UPZ terkait juga dapat berperan membantu Baznas dalam menyalurkan dana zakatnya di lingkungan instansi tempat UPZ tersebut beroperasi," tegasnya.
Dia menjelaskan eksistensi UPZ di instansi tidak mematikan pengelola zakat yang sudah ada, tapi justru memberikan legalitas sesuai UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.