Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal segera meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No.53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa tugas dan fungsi strategis bakal diemban oleh BSSN.
Baca Juga
"Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, tugas pokok, pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang dilakukan,” ujar Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).
Adapun, sesuai pada pasal 3 perpres, BSSN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
- Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
- Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
- Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.