Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya menghindari penyelesaian permasalahan persaingan usaha, dengan mengutamakan pengawasan kemitraan.
Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan memilih meningkatkan pola pola advokasi di luar persidangan, jika ada potensi penguasaan pasar.
"Kami tidak ingin jika terjadi penguasaam pasar diselesaikan lewat penegakan hukum. Sekarang kami terus memahami pola-pola persaingan di sektor perkebunan hingga manufaktur, makanya kalau ada masalah baiknya duduk bersama dulu," tuturnya di sela-sela diskusi Mencegah Praktek Penguasaan Dalam Kemitraan, Kamis (19/10).
Dalam diskusi yang menghadirkan elemen pemerintah, asosiasi usaha serta pelaku usaha ini, diharapkan mampu mendorong kemitraan sesuai dengan prinsip kemitraan yang sehat. Komisi juga berharap, upaya preventif menghalau persaingan usaha dapat menghindari dampak kemitraan yang tidak saling menguntungkan.
Saidah juga menyinggung soal peningkatan kemitraan yang terjalin antara perusahaan besar dan kecil. Dia mengatakan ada laporan dari pelaku UKM, bahwa BUMN karya yang ada tidak seluruhnya menjalankan kemitraan dengan baik.
"Banyak laporan, BUMN karya kita ternyata tidak menjalankan kemitraan dengan baik, khususnya soal penunjukan sub kontraktor skala UKM," tambahnya.
Mengenai kemitraan, KPPU banyak mengulas sektor usaha perkebunan, perdagangan serta manufaktur. Pasalnya disektor inilah banyak UKM bergerak dan perlu terus dibina.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan tindak lanjut upaya penjegahan penguasaan kemitraan hanya mampu diwujudkan jika semua pemangku kepentingan bersinergi.
Pelaku usaha disebut memiliki kewajiban untuk melaporkan kemitraan kepada instansi teknis, untuk kepentingan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel