Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grand Caribou Jatuh di Mimiika: Kejaksaan Agung Janji Usut Tuntas

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, 31 Oktober 2016, termasuk pengoperasiannya mengingat usianya yang sudah di atas 30 tahun.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadaan pesawat Grand Caribou yang jatuh di Mimika akan diselidiki pihak kejaksaan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, 31 Oktober 2016, termasuk pengoperasiannya mengingat usianya yang sudah di atas 30 tahun.

Kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp116 miliar mengingat pesawat itu jatuh satu bulan setelah beroperasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Selasa (10/10/2017) malam, menyatakan bahwa penyidikan dugaan pengadaan pesawat tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan alat bukti, terutama terkait dengan informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemda.

Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Pesawat itu diproduksi pada tahun 1960 dibuat pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangi proyek pengadaan senilai Rp116 miliar.

FMPP-Papua dalam laporan kepada Kejaksaan Agung pada bulan September 2016 menyebutkan pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Dana untuk pembelian pesawat tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100%.

Sebelumnya, konsultan hukum Papua Decy Violent Riwu mengharapkan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada tahun 2015 di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

"Kami berharap Kejaksaan Agung segera melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat tersebut. Kami ingin tahu di mana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya?" kata Decy.

Terkait kasus tersebut, FMPP-Papua dalam beberapa kesempatan juga mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou itu.

Penanganan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada penetapan tersangkanya.

Menurut Decy, masyarakat Papua pada umumnya dan warga Kabupaten Puncak Papua khususnya terus mengikuti dan mempertanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut.

"Demi tegaknya keadilan, kami menunggu langkah sigap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian pesawat yang merugikan keuangan negara itu. Kami percaya Kejaksaan Agung bisa menangani kasus ini dengan baik," kata konsultan hukum dan pengusaha asal Papua itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper